Epiclopedia.ID – Setelah memberlakukan larangan penjualan iPhone 16 series, Indonesia kini juga melarang penjualan smartphone Google Pixel.
Alasan pelarangan ini serupa, yakni karena kedua perusahaan belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
Seperti yang diketahui, perangkat yang dijual di Indonesia wajib mengandung komponen lokal, yang bisa berupa produksi di dalam negeri, pengembangan perangkat lunak lokal, atau pendirian pusat riset dan pengembangan (R&D).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi serta meningkatkan kontribusi industri lokal di sektor teknologi. Apple sendiri telah memilih jalur investasi dengan komitmen senilai Rp 1,71 triliun, meskipun saat ini baru terpenuhi sekitar Rp 1,48 triliun.
Untuk Google Pixel, juru bicara Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa sekitar 22.000 unit Google Pixel sudah masuk ke Indonesia melalui pengiriman pribadi atau sebagai barang bawaan penumpang.
Perlu dicatat bahwa membeli produk smartphone dari luar negeri untuk penggunaan pribadi diperbolehkan, tetapi secara resmi perangkat ini tetap tidak boleh dijual di dalam negeri. Karena itu, larangan ini akan diberlakukan di toko-toko yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi aturan.
Indonesia saat ini menjadi salah satu pasar smartphone terbesar di Asia Tenggara, dengan estimasi jumlah perangkat aktif di masa depan mencapai 350 juta, jauh melebihi jumlah penduduknya yang sekitar 285 juta.
Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi strategi bisnis perusahaan teknologi asing yang ingin memperluas pasar mereka di Indonesia.