Epiclopedia.ID – Produk iPhone 16 yang sebelumnya sempat muncul di berbagai marketplace Indonesia kini sudah tak lagi bisa ditemukan. Padahal, sebelumnya ada hasil pencarian untuk iPhone 16 di beberapa platform belanja online.
Alasan utama di balik hilangnya produk ini adalah karena iPhone 16 belum memenuhi persyaratan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tanpa izin resmi dari Kemenperin, produk ini memang belum boleh dijual di Indonesia.
Jika Anda mencari dengan kata kunci seperti “iPhone 16”, “IP 16”, atau “iPhone 16 Pro”, yang muncul hanyalah pesan “Oops, barang ini nggak bisa dibeli”. Artinya, produk-produk yang terkait dengan kata kunci “iPhone 16”, baik perangkat maupun aksesori seperti case, tak bisa ditemukan di sejumlah marketplace utama.
Namun, di platform lain seperti Shopee, Lazada, dan Bukalapak, pencarian terkait iPhone 16 masih menampilkan beberapa aksesori seperti case, walaupun perangkat iPhone 16 itu sendiri tetap tidak ditemukan.
Tokopedia Jelaskan Kebijakan Larangan Produk Tanpa Izin
Aditia Grasio Nelwan, Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, menyatakan bahwa Tokopedia melarang jual beli barang yang belum mendapat izin resmi dari pihak berwenang.
Aditia menegaskan bahwa aturan ini termasuk larangan penjualan iPhone 16 yang belum memenuhi ketentuan hukum Indonesia. Tokopedia punya kebijakan khusus yang memastikan hanya barang legal yang bisa dijual di platform mereka, dan aturan lengkapnya bisa dilihat dalam ketentuan penggunaan Tokopedia.
Pasal J nomor 5 dengan jelas menyatakan bahwa semua barang yang melanggar hukum Indonesia tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.